You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Kepulauan Seribu Disosialisasikan Tentang KEPGUB No 501 Tahun 2019
photo Suparni - Beritajakarta.id

ASN Kepulauan Seribu Disosialisasikan Majelis Penetapan Barang Milik Daerah

Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 501 tahun 2019 tentang Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah kepada pejabat SKPD dan UKPD Kabupaten Kepulauan Seribu di gedung Mitra Praja, Sunter Jakarta Utara.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang milik daerah yang bermasalah

Kepala Bidang Perubahan Status Aset (PSA) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gigih Nugrohadi mengatakan, sosialisasi dilakukan apabila ada temuan barang yang tidak diketahui dan ditemukan fisiknya namun masih tercatat diinventarisasi barang dapat diselesaikan melalui sidang majelis penetapan status barang milik daerah.

Pemasangan 50 Plang Aset Pemprov DKI di Kepulauan Seribu Rampung

"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang milik daerah yang bermasalah," terangnya, Rabu (21/8).

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad berharap dengan adanya majelis tersebut persoalan penghapusan dan pemanfaatan aset diwilayahnya dapat teratasi.

"Dengan begitu ada kepastian hukum terkait penghapusan aset yang selama ini masih terjadi kendala," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6786 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6161 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1401 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1286 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1274 personAnita Karyati