You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kembang Api Lebih Dari 2 Inci Harus Punya Izin
photo Adi Alfiyan - Beritajakarta.id

Kembang Api Lebih dari 2 Inci Harus Punya Izin

Pesta perayaan tahun baru selalu identik dengan petasan dan kembang api. Namun tak jarang, pesta petasan dan kembang api ini menyebabkan terjadinya kebakaran. Karena itu, Polda Metro Jaya melarang warga menjual ataupun menyalakan kembang api dan petasan dengan ukuran melebihi aturan.

Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita

"Kalau untuk petasan dilarang dalam bentuk apapun. Sedangkan kembang api diperbolehkan dengan catatan ukurannya kurang dari 2 inci," ujar Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (26/12).

Dikatakan Rikwanto, warga yang memiliki kembang api lebih dari ukuran itu dilarang membawa apalagi menyalakan. Karena harus mendapat izin dari pihak kepolisian. "Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita," tegasnya.

50 Ribu Petasan Disita Polsek Cakung

Rikwanto mengimbau kepada masyarakat atau pengelola tempat hiburan untuk bisa memperhatikan aspek keselamatan ketika menyalakan kembang api. "Baik oleh warga maupun pengelola tempat hiburan untuk menyalakan kembang api dilakukan di tempat terbuka agar tidak memicu terjadinya kebakaran," katanya.

Sementara itu, belasan ribu personel dari Polda Metro Jaya akan mengamankan malam pergantian tahun. Selain itu, 120 titik pos pengamanan juga disiapkan di seluruh wilayah hukumnya selama Operasi Lilin Jaya 2014 ini.

"Ada pos pantau dan pos pengamanan yang disiapkan dalam Operasi Lilin Jaya kali ini. Sekitar 120 pos sudah ada," ujar Kombes Pol Daniel Pasaribu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya.

Menurut Daniel, pos pengamanan tersebut ditempatkan untuk mengantisipasi penuh segala kerawanan yang mungkin terjadi selama perayaan Natal dan pergantian tahun baru. "Pos pantau dan pos pengamanan sudah ada di tempat-tempat yang ditentukan sesuai dengan tingkat kerawanannya di masing-masing Polres," terangnya.

Daniel memerintahkan anggota yang bertugas di pospam dan Pos Pantau ini benar-benar mengamati situasi dari segi kerawanan, kejahatan ataupun kemacetan lalu lintas. "Tolong pospam ini diisi bukan sekadar aksesoris karena sudah diperhitungkan evaluasi bahwa pospam itu berada di titik rawan kemacetan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2435 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye923 personNurito
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye809 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye800 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye759 personAldi Geri Lumban Tobing