You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kembang Api Lebih Dari 2 Inci Harus Punya Izin
Kembang Api Lebih Dari 2 Inci Harus Punya Izin .
photo Adi Alfiyan - Beritajakarta.id

Kembang Api Lebih dari 2 Inci Harus Punya Izin

Pesta perayaan tahun baru selalu identik dengan petasan dan kembang api. Namun tak jarang, pesta petasan dan kembang api ini menyebabkan terjadinya kebakaran. Karena itu, Polda Metro Jaya melarang warga menjual ataupun menyalakan kembang api dan petasan dengan ukuran melebihi aturan.

Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita

"Kalau untuk petasan dilarang dalam bentuk apapun. Sedangkan kembang api diperbolehkan dengan catatan ukurannya kurang dari 2 inci," ujar Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (26/12).

Dikatakan Rikwanto, warga yang memiliki kembang api lebih dari ukuran itu dilarang membawa apalagi menyalakan. Karena harus mendapat izin dari pihak kepolisian. "Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita," tegasnya.

50 Ribu Petasan Disita Polsek Cakung

Rikwanto mengimbau kepada masyarakat atau pengelola tempat hiburan untuk bisa memperhatikan aspek keselamatan ketika menyalakan kembang api. "Baik oleh warga maupun pengelola tempat hiburan untuk menyalakan kembang api dilakukan di tempat terbuka agar tidak memicu terjadinya kebakaran," katanya.

Sementara itu, belasan ribu personel dari Polda Metro Jaya akan mengamankan malam pergantian tahun. Selain itu, 120 titik pos pengamanan juga disiapkan di seluruh wilayah hukumnya selama Operasi Lilin Jaya 2014 ini.

"Ada pos pantau dan pos pengamanan yang disiapkan dalam Operasi Lilin Jaya kali ini. Sekitar 120 pos sudah ada," ujar Kombes Pol Daniel Pasaribu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya.

Menurut Daniel, pos pengamanan tersebut ditempatkan untuk mengantisipasi penuh segala kerawanan yang mungkin terjadi selama perayaan Natal dan pergantian tahun baru. "Pos pantau dan pos pengamanan sudah ada di tempat-tempat yang ditentukan sesuai dengan tingkat kerawanannya di masing-masing Polres," terangnya.

Daniel memerintahkan anggota yang bertugas di pospam dan Pos Pantau ini benar-benar mengamati situasi dari segi kerawanan, kejahatan ataupun kemacetan lalu lintas. "Tolong pospam ini diisi bukan sekadar aksesoris karena sudah diperhitungkan evaluasi bahwa pospam itu berada di titik rawan kemacetan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3665 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1070 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye915 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye910 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye882 personNurito