KI Provinsi DKI Evaluasi Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi layanan informasi publik sekaligus pemeringkatan terhadap 72 badan publik se-DKI Jakarta tahun ini. Sebanyak 72 badan publik tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), serta RSUD Tipe A dan B.
Evaluasi terhadap 72 badan publik
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, evaluasi layanan informasi publik dan pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan pihaknya bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"
Evaluasi terhadap 72 badan publik se-DKI Jakarta ini dimulai dari 14 Agustus hingga 17 September 2019," ujarnya, Senin (2/9).KI Provinsi DKI Monitoring Keterbukaan Informasi PublikKomisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Wa Ode Asmawati menuturkan, evaluasi dilakukan melalui pengisian kuesioner atau Self Assessment Questioner (SAQ) dan visitasi penilaian langsung. Adapun indikator penilaian yakni, aspek subjek, regulasi, serta infrastruktur.
"14 Agustus sampai 17 September 2019 itu distribusi dan pengembalian kuesioner, kemudian verifikasi dan penilaian website, lalu visitasi atau kunjungan ke badan publik," terang Acha, sapaan akrabnya.
Menurutnya, evaluasi layanan informasi dan pemeringkatan badan publik tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya melalui penambahan pengembangan instrumen seperti info serta merta, layanan penyandang disabilitas, dan pengembangan layanan informasi berupa inovasi teknologi.
"Inovasi teknologi seperti, aplikasi, media sosial, dan hotline sebelumnya tidak masuk dalam penilaian," ucapnya.
Sementara, Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Hidayat Budiawan mengatakan, pada evaluasi layanan informasi publik tahun lalu Bappeda berada di urutan ke-4 untuk kategori Badan.
"Kami optimistis tahun ini Bappeda bisa menjadi yang terbaik dengan mengincar posisi pertama untuk kategori Badan," tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan evaluasi penilaian sebelumnya, ada sejumlah item yang perlu dilengkapi atau disempurnakan diantaranya dari sisi administrasi, pengelolaan informasi berbasis website, dan sarana prasarana pendukung.
"Ada beberapa item, sebelumnya kami belum punya SK Tim PPID Bappeda, sekarang sudah ada dari Badan sampai Suku Badan di tingkat kota dan kabupaten. Saat ini kami sudah ada ruangan khusus PPID yang dilengkapi buku tamu, komputer, dan petugas," tandasnya.