You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
photo Folmer - Beritajakarta.id

Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak

Sebanyak 153 kendaraan roda empat, ditindak petugas karena melanggar aturan perluasan ganjil genap dari sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat.

Kami berharap penindakan yang digelar petugas gabungan ini akan terus berkurang pada hari selanjutnya,

Kendaraan tersebut antara lain ditindak di Jl Pintu Air Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Perempatan Tomang dan Jl S Parman.

Sudinhub Jakbar Pantau Uji Coba Sistem Ganjil-Genap di Lima Titik

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan, barang bukti yang disita dari kendaraan bermotor yang ditilang ini terdiri dari 122 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 31 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, pada sif pertama pukul 06.00 hingga 10.00, tercatat ada 153 pelanggar yang ditilang di lima  ruas jalan," ujarnya, Senin (9/9). 

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, sebelum aturan perluasan ganjil genap ini diberlakukan pihaknya bersama petugas Ditlantas sudah menggelar sosialisasi selama sebulan penuh.    

"Kami berharap penindakan yang digelar petugas gabungan ini akan terus berkurang pada hari selanjutnya. Serta warga Jakarta Barat mau beralih menggunakan transportasi massal," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved