You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak

Sebanyak 153 kendaraan roda empat, ditindak petugas karena melanggar aturan perluasan ganjil genap dari sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat.

Kami berharap penindakan yang digelar petugas gabungan ini akan terus berkurang pada hari selanjutnya,

Kendaraan tersebut antara lain ditindak di Jl Pintu Air Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Perempatan Tomang dan Jl S Parman.

Sudinhub Jakbar Pantau Uji Coba Sistem Ganjil-Genap di Lima Titik

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan, barang bukti yang disita dari kendaraan bermotor yang ditilang ini terdiri dari 122 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 31 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, pada sif pertama pukul 06.00 hingga 10.00, tercatat ada 153 pelanggar yang ditilang di lima  ruas jalan," ujarnya, Senin (9/9). 

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, sebelum aturan perluasan ganjil genap ini diberlakukan pihaknya bersama petugas Ditlantas sudah menggelar sosialisasi selama sebulan penuh.    

"Kami berharap penindakan yang digelar petugas gabungan ini akan terus berkurang pada hari selanjutnya. Serta warga Jakarta Barat mau beralih menggunakan transportasi massal," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye12446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1175 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1169 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1103 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1060 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik