Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
access_time Senin, 09 September 2019 13:24 WIB
remove_red_eye 1310
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 153 kendaraan roda empat, ditindak petugas karena melanggar aturan perluasan ganjil genap dari sejumlah titi
k di wilayah Jakarta Barat.Kami berharap penindakan yang digelar petugas gabungan ini akan terus berkurang pada hari selanjutnya,
Kendaraan tersebut antara lain ditindak di Jl Pintu Air Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Perempatan Tomang dan Jl S Parman.
Sudinhub Jakbar Pantau Uji Coba Sistem Ganjil-Genap di Lima TitikKasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan, barang bukti yang disita dari kendaraan bermotor yang ditilang ini terdiri dari 122 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 31 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, pada sif pertama pukul 06.00 hingga 10.00, tercatat ada 153 pelanggar yang ditilang di lima ruas jalan," ujarnya, Senin (9/9).
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, sebelum aturan perluasan ganjil genap ini diberlakukan pihaknya bersama petugas Ditlantas sudah menggelar sosialisasi selama sebulan penuh.
"Kami berharap penindakan yang digelar petugas gabungan ini akan terus berkurang pada hari selanjutnya. Serta warga Jakarta Barat mau beralih menggunakan transportasi massal," tandasnya.
Berita Terkait
-
Perluasan Ganjil Genap Diterapkan, Transjakarta Tambah 48 Rute
access_timeSenin, 09 September 2019 11:35 WIB
remove_red_eye1836 personWuri Setyaningsih -
Perluasan Ganjil Genap Siap Diimplementasikan
access_timeJumat, 06 September 2019 17:42 WIB
remove_red_eye2180 personMustaqim Amna -
322 Petugas Gabungan Dikerahkan di Kawasan Ganjil Genap
access_timeSenin, 09 September 2019 10:47 WIB
remove_red_eye2562 personNurito
Berita Terpopuler
indeks