Malam Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas Jl RE Martadinata
Polres Jakarta Utara akan melarang kendaraan jenis truk melintas di Jl RE Martadinata saat malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan yang diperkirakan terjadi di akses jalan menuju kawasan wisata Ancol yang biasa dijadikan salah satu titik kumpul warga untuk perayaan malam pergantian tahun.
Larangan berlaku untuk semua jenis kendaraan truk kecuali yang mengangkut BBM
Penutupan ruas jalan tersebut rencananya berlaku sejak Rabu (31/12) mulai pukul 13.00 hingga Kamis (1/1) pagi. Kendaraan truk yang diperbolehkan melintas hanyalah pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Jelang Natal, Kampung Rambutan Sepi PemudikKasatwilantas Polres Jakarta Utara, AKBP Dharmanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Organda agar menyosiasilisasikan kebijakan tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyiagakan sejumlah petugas di akses menuju Jl RE Martadinata.
"Larangan berlaku untuk semua jenis kendaraan truk kecuali yang mengangkut BBM," ujar Dharmanto, Senin (29/12).
Pihaknya, tambah Dharmanto, mengimbau bagi para sopir truk untuk mencari jalur alternatif atau melalui tol Wiyoto Wiyono.
"Prinsipnya, pembatasan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaannya hanya saat malam pergantian tahun saja," tandasnya.