You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Lahan Ingin Pemkot Jakpus Tunda Eksekusi Lahan di Karet Tengsin
Pemerintah Kota Jakarta pusat telah melayangkan surat perintah pengosongan lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Karet Pasar Baru V, kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat..
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Eksekusi Lahan di Karet Tengsin Diminta Ditunda

Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelamatkan asetnya. Seperti rencana eksekusi lahan milik Pemprov DKI di Jl Karet Pasar Baru V, Karet Tengsin, Tanah Abang. Bahkan, surat perintah pengosongan lahan pun telah dilayangkan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat kepada M Ali Ahmad, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Silakan saja kalau mau menggugat itu merupakan hak warga negara

M Ali Ahmad yang juga Dirut PT Security Phisik Dinamina (SPD) mengaku terkejut saat menerima surat perintah pengosongan lahan dari Pemkot Jakarta Pusat. Untuk itu, pihaknya juga meminta Pemkot Jakarta Pusat menunda proses eksekusi lahan. Terlebih, M Ali Ahmad juga mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya ingin pemerintah menunda sampai ada keputusan dari pengadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ali, Senin (29/12) malam.

DKI Bebaskan 40 Hektare Lahan untuk Rusunawa

Dikatakan Ali, dari luas lahan yang dimilikinya sekitar 3.200 meter persegi, Pemprov DKI mengklaim memiliki lahan seluas 1.675 meter persegi. Namun, dirinya tidak mengetahui lokasi lahan yang diklaim milik Pemprov DKI tersebut.

"Kalau saya tahu tanah itu milik pemerintah tidak mungkin saya beli. Saya juga sudah cek tahun 1992 lahan tersebut tidak sengketa dan tidak mungkin saya melawan pemerintah," katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Pusat, Rustam Effendi mempersilakan jika ada warga yang akan menggugat ke PN Jakarta Pusat terkait kasus ini. Terlebih, kata Rustam, Indonesia merupakan negara hukum.

"Silakan saja kalau mau menggugat itu merupakan hak warga negara. Kami melakukan eksekusi atas dasar bukti yang kuat yakni berupa sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2142 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati