You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakbar Budidaya Larva Maggot Urai Sampah Makanan
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakbar Budidaya Larva Maggot Urai Sampah Makanan

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat memiliki cara tersendiri untuk mengurangi volume sampah di wilayahnya. Salah satunya dengan membudidaya larva maggot untuk mengurai sampah makanan sebelum dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah 18 hari, larva maggot bisa dipanen untuk menjadi pakan ternak ikan

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, larva maggot digunakan untuk memakan sisa makanan. Kotoran dari larva jenis Black Soldier Fly (BSF) ini juga dimanfaatkan menjadi kompos.

Sudin LH Jakbar Targetkan Volume Sampah Diangkut ke Bantar Gebang Berkurang

"Setelah 18 hari, larva maggot bisa dipanen untuk menjadi pakan ternak ikan," ujarnya, Kamis (19/9).

Ia menambahkan, penggunaan larva maggot untuk mengurai sampah makanan ini telah dilakukan sejak awal September 2019. Semula pihaknya belajar dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI kemudian menerapkannya dengan membuat kandang sebesar 50 meter persegi di asrama dinas di Jalan Bambu Larangan, Cengkareng.

"Pembuatan kandang ini tidak menggunakan APBD, tapi dari dana Corporate Social Responsibility (CSR)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1128 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1032 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye869 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye812 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye793 personFakhrizal Fakhri