You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakbar Budidaya Larva Maggot Urai Sampah Makanan
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakbar Budidaya Larva Maggot Urai Sampah Makanan

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat memiliki cara tersendiri untuk mengurangi volume sampah di wilayahnya. Salah satunya dengan membudidaya larva maggot untuk mengurai sampah makanan sebelum dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah 18 hari, larva maggot bisa dipanen untuk menjadi pakan ternak ikan

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, larva maggot digunakan untuk memakan sisa makanan. Kotoran dari larva jenis Black Soldier Fly (BSF) ini juga dimanfaatkan menjadi kompos.

Sudin LH Jakbar Targetkan Volume Sampah Diangkut ke Bantar Gebang Berkurang

"Setelah 18 hari, larva maggot bisa dipanen untuk menjadi pakan ternak ikan," ujarnya, Kamis (19/9).

Ia menambahkan, penggunaan larva maggot untuk mengurai sampah makanan ini telah dilakukan sejak awal September 2019. Semula pihaknya belajar dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI kemudian menerapkannya dengan membuat kandang sebesar 50 meter persegi di asrama dinas di Jalan Bambu Larangan, Cengkareng.

"Pembuatan kandang ini tidak menggunakan APBD, tapi dari dana Corporate Social Responsibility (CSR)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3417 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2311 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye906 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye882 personFakhrizal Fakhri