DPRD Kabupaten Lahat Pelajari Pembentukan AKD di DPRD DKI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sumatera Utara melakukan studi komparasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke DPRD DKI Jakarta.
Untuk AKD ini, kita tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Gaharu mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya ingin mempelajari mekanisme pembentukan AKD yang tengah dimatangkan DPRD DKI. Saat ini pihaknya telah menyelesaikan tata tertib (tatib) dan melantik pimpinan DPRD definitif periode 2019-2024.
"Jadi untuk AKD ini, kita tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 dan tatib," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/9).
DPRD Cimahi Studi Komparasi Alat Kelengkapan Dewan di DKIIa melanjutkan, salah satu pembahasan AKD di DPRD Kabupaten Lahat terkait proses pemilihan kandidat Ketua Badan Kehormatan (BK) dewan yang dipilih berdasarkan hitungan perwakilan kursi dari fraksi-fraksi.
"Sistem pemilihannya nanti kita akan musyawarahkan dengan teman-teman di DPRD Kabupaten Lahat seperti apa baiknya," ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Paripurna Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan, proses pembahasan dan pembentukan AKD di DPRD DKI Jakarta saat ini masih dalam proses penelitian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saran kami perlu ada musyawarah dan mufakat dari anggota sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018," tandasnya.