You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL DKI di 15 Pasar Tradisional
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja atau buruh, serta pengusaha telah menyelesaikan serangkaian survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 15 pasar tradisional yang tersebar di lima wilayah kota.

Itu akan menjadi menjadi salah satu tahapan dalam pemberian rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur mengenai penetapan UMP tahun 2020

Survei dilaksanakan pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai representasi dari kalangan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, survei KHL dilakukan sebagai pembanding terhadap formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Disnakertrans Sosialisasikan PPKD di Bursa Kerja

"Survei ini merupakan rangkaian penetapan UMP DKI Jakarta. Meski sudah ada rumusnya yaitu, UMP tahun berjalan ditambah Pertumbuhan Domestik Bruto atau PDB dan laju inflasi, kami tetap melakukan survei KHL sebagai pembanding," ujarnya, saat melakukan survei KHL di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Andri menjelaskan, setelah survei dilakukan, Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan dan penginputan hasil survei bersama dengan unsur-unsur terkait.

"Jadi, untuk mengolah hasil survei ini harus dilakukan bersama-sama pada 9 Oktober untuk kemudian ditetapkan nilai KHL Provinsi Jakarta tahun 2019," terangnya.

Setelah itu, sambung Andri, pihaknya akan menggelar sidang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020 bersama perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan peneliti yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Itu akan menjadi menjadi salah satu tahapan dalam pemberian rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Pak Gubernur mengenai penetapan UMP," ungkapnya.

Ia berharap, melalui adanya pembanding tersebut, penetapan UMP tahun 2020 dapat diterima oleh semua pihak, khususnya pekerja dan pengusaha.

"Tentunya, sebagai pemerintah kita menginginkan agar pekerja semakin sejahtera dan dunia usaha juga terus berkembang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Gelar Festival Health and Beauty di Halte CSW

    access_time09-05-2024 remove_red_eye3987 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 106 Warga RW 06 Pengadegan Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

    access_time09-05-2024 remove_red_eye3503 personTiyo Surya Sakti
  3. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Sejumlah Wilayah di Jakarta Hari Ini

    access_time09-05-2024 remove_red_eye3348 personAnita Karyati
  4. Kebakaran di Kelurahan Tengah Dipicu Arus Pendek Listrik

    access_time09-05-2024 remove_red_eye3270 personNurito
  5. Warga Apresiasi Penataan Kawasan di Kelurahan Petamburan

    access_time09-05-2024 remove_red_eye3266 personBudhi Firmansyah Surapati