You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peserta Pelatihan di PPKD Jaktim Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Peserta Pelatihan di PPKD Jaktim Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 220 peserta pelatihan keterampilan kerja reguler angkatan IV di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kita tanggung untuk premi selama dua bulan

Kepala PPKD Jakarta Timur, Ahmad Sotar Harahap mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan risiko pelatihan kerja yang berlangsung selama 45 hari.

220 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Angkatan IV di PPKD Jaktim

"Peserta pelatihan merupakan pemula yang tentunya juga sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja. Untuk itulah, kami merasa sangat perlu memberikan perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Kamis (3/10).

Sotar menjelaskan, biaya premi BPJS itu ditanggung dari hasil urunan pejabat terkait di PPKD Jakarta Timur sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab.

"Kita tanggung untuk premi selama dua bulan dengan nilai per bulan Rp 16.800 per orang," terangnya.

Ia menambahkan, prakarsa yang sama juga diberikan bagi peserta pelatihan keterampilan kerja angkatan III dengan jumlah mencapai 300 orang.

"Tahun ini sifatnya masih inisiatif internal kami. Selanjutnya, akan dianggarkan secara resmi melalui APBD di tahun 2020," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1066 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1039 personAnita Karyati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye982 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye896 personFolmer
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye774 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik