You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Sekolah di Jakut Ikuti Penilaian Adiwiyata DKI Jakarta
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tiga Sekolah di Jakut Ikuti Penilaian Adiwiyata DKI Jakarta

Persiapan kita sudah maksimal. Tinggal menunggu hasil penilaian mungkin November atau akhir Oktober ini

Tiga sekolah di Jakarta Utara, yakni SDN Tugu Utara 22, SDN Warakas 03 dan SMK Cikini, saat ini sedang mengikuti penilaian lomba Adiwiyata tingkat provinsi. Bila nantinya keluar menjadi pemenang, sekolah ini akan mewakili DKI ke lomba tingkat nasional.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, Slamet Riyadi, merasa optimis perwakilan Jakarta Utara bisa meraih hasil maksimal. Apalagi, selama ini persiapan sudah dilakukan secara matang.

17 Sekolah di Jakbar Bakal Terima Penghargaan Adiwiyata

"Persiapan kita sudah maksimal. Tinggal menunggu hasil penilaian mungkin November atau akhir Oktober ini," katanya, Senin (7/10).

Dijelaskan Slamet, selama ini pihaknya dan sekolah sudah memperkuat empat komponen program sekolah untuk mencapai Adiwiyata, yakni kebijakan dan pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, melakukan kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, serta pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

"Kemarin sudah dapat kampung proklim dan bank sampah majelis taklim meraih penghargaan tingkat nasional. Makanya kami juga optimis meraih terbaik untuk sekolah Adiwiyata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11366 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati