You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok: Prosedur Birokrasi Tidak Boleh Berbelit
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok: Prosedur Birokrasi Tidak Boleh Berbelit

Operasional Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Pendirian Badan PTSP, selain mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah juga guna mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Pemprov DKI.

Petugas PTSP tidak boleh menerima pungutan maupun imbalan dalam bentuk apapun

"Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya, atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga," kata Basuki di Balaikota, Jumat (2/1).

Ia mengatakan, seluruh pegawai BPTSP merupakan tulang punggung pelayanan publik sebagai tolak ukur keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Menpan RB Sidak PTSP Kantor Walikota Jaksel

"Petugas PTSP tidak boleh menerima pungutan maupun imbalan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Basuki menegaskan, pihaknya akan memantau kinerja petugas PTSP melalui kamera pengintai alias CCTV. Dengan sistem yang dibuat ia berharap kinerja petugas jadi lebih profesional.

"Jadi jangan macam-macam. Pelayanan PTSP harus seperti bank," tegasnya.

Sementara Kepala Badan PTSP DKI, Noor Samsu Hidayat menambahkan, warga yang hendak mengurus surat hanya perlu datang ke Badan PTSP yang dekat dengan domisili.

”Selanjutnya petugas PTSP akan bertanggung jawab mengurus dokumen pelayanan sampai diterbitkannya izin yang dibutuhkan oleh warga,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya secara bertahap akan menyelenggarakan seluruh perizinan dan non perizinan yang mencapai 518 jenis antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ke depan Badan PTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan, yaitu pada Badan PTSP provinsi, enam kantor PTSP kota/kabupaten, 44 kecamatan, dan 267 kelurahan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1951 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1725 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1556 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1361 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik