You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok: Prosedur Birokrasi Tidak Boleh Berbelit
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok: Prosedur Birokrasi Tidak Boleh Berbelit

Operasional Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Pendirian Badan PTSP, selain mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah juga guna mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Pemprov DKI.

Petugas PTSP tidak boleh menerima pungutan maupun imbalan dalam bentuk apapun

"Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya, atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga," kata Basuki di Balaikota, Jumat (2/1).

Ia mengatakan, seluruh pegawai BPTSP merupakan tulang punggung pelayanan publik sebagai tolak ukur keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Menpan RB Sidak PTSP Kantor Walikota Jaksel

"Petugas PTSP tidak boleh menerima pungutan maupun imbalan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Basuki menegaskan, pihaknya akan memantau kinerja petugas PTSP melalui kamera pengintai alias CCTV. Dengan sistem yang dibuat ia berharap kinerja petugas jadi lebih profesional.

"Jadi jangan macam-macam. Pelayanan PTSP harus seperti bank," tegasnya.

Sementara Kepala Badan PTSP DKI, Noor Samsu Hidayat menambahkan, warga yang hendak mengurus surat hanya perlu datang ke Badan PTSP yang dekat dengan domisili.

”Selanjutnya petugas PTSP akan bertanggung jawab mengurus dokumen pelayanan sampai diterbitkannya izin yang dibutuhkan oleh warga,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya secara bertahap akan menyelenggarakan seluruh perizinan dan non perizinan yang mencapai 518 jenis antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ke depan Badan PTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan, yaitu pada Badan PTSP provinsi, enam kantor PTSP kota/kabupaten, 44 kecamatan, dan 267 kelurahan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1490 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1479 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1243 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1129 personFolmer