You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Kawasan di RW 07 Kota Bambu Utara Sudah 85 Persen
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Penataan Kawasan di Kota Bambu Utara Sudah 85 Persen

Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Jakarta Barat tengah mengebut penataan kawasan di Jalan Katalia Timur, RW 07, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Hingga kini, penataan kawasan di lokasi telah mencapai 85 persen.

Penataan mencakup saluran, jalan, penerangan jalan umum, bangku, mural dan pemasangan hidran kering,

Kepala Sudin PRKP Jakarta Barat, Suharyanti mengatakan, penataan kawasan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.

Pemkot Jakbar Gelar FGD Penataan Kawasan SPPIH Slipi

Penataan diawali dengan menggali apa yang dibutuhkan masyarakat dalam perbaikan lingkungan melalui Community Action Plan (CAP) dan Colaborasi Implementasi Program (CIP).

"Penataan mencakup saluran, jalan, penerangan jalan umum, bangku, mural dan pemasangan hidran kering. Saat ini pengerjaannya sudah 85 persen," ujarnya, Jumat (11/10).

Ia menjelaskan, hidran kering dipasang agar mobil pemadam tidak perlu mendekat ke lokasi kebakaran. Petugas nantinya cukup menyambungkan selang ke hidran.

"Saat ini tinggal pemasangan hidran kering dan gambar mural. Bulan ini harus sudah selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22142 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1821 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1234 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1167 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1093 personFakhrizal Fakhri