Penerimaan Delapan Jenis Pajak di Tanah Abang Capai Rp 1,42 Triliun
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selama periode 1 Januari - 8 Oktober 2019 telah berhasil merealisasikan penerimaan dari delapan jenis pajak mencapai Rp 1,4 triliun.
Target ditetapkan Rp 1,94 triliun,
Kepala UPPRD Kecamatan Tanah Abang, Carto merinci, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 482 miliar, Pajak Reklame Rp 84 miliar, Pajak Restoran Rp 290 miliar, serta Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 260 miliar.
Kemudian, Pajak Hiburan Rp 44 miliar, Pajak Bea Prolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 205 miliar, Pajak Parkir Rp 46 miliar, serta Pajak Air Tanah sudah terealisasi Rp 3,2 miliar.
Penerimaan Pajak Daerah di Pancoran Sudah Rp 279 Miliar"Tahun ini, target ditetapkan untuk delapan jenis pajak itu Rp 1,94 triliun. Jadi, sudah tercapai sekitar 70 persen," ujarnya, Rabu (16/10).
Ia menambahkan, untuk PPB-B2 tahun ini targetnya Rp 503 miliar, atau sekitar 96 persen. Pajak Reklame Rp 91 miliar, Pajak Restoran Rp 382 miliar, Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 351 miliar, Pajak Hiburan Rp 54 miliar, Pajak BPHTB Rp 480 miliar, Pajak Parkir Rp 68 miliar, serta Pajak Air Tanah sudah terealisasi Rp 4,7 miliar.
"Khusus untuk PBB-P2 realisasinya sudah mencapai 96 persen dari total target Rp 503 miliar. Realisasi PBB-P2 ini menjadi yang tertinggi dibandingkan tujuh jenis pajak lainnya," terangnya.
Carto menjelaskan, untuk optimalisasi pencapaian target, pihaknya
melakukan pendataan ulang bagi wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya, sosialisasi, pemanggilan, penagihan aktif, hingga sanksi penempelan stiker masih menunggak pajak."Kami optimistis penerimaan pajak di Tanah Abang bisa 100 persen mencapai target. Kami berharap kesadaran dari para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo," tandasnya