You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Tujuh Daerah Konsultasikan Penyusunan Tatib Dan Kordinasi Antar Pimpinan Ke DPRD DKI
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

DPRD DKI Terima Kunker Legislator dari Tujuh Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD dari tujuh daerah yakni DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Kota Samarinda, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sorolangun, serta Kabupaten Siak.

Tatib ini sangat penting

Kunker tersebut dimaksudkan untuk berkonsultasi mengenai pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sinkronisasi penyusunan Tata Tertib (Tatib) dewan, Tata Beracara serta  pembagian bidang tugas dan koordinasi yang dilakukan pimpinan dewan di DPRD DKI Jakarta.

Pantauan beritajakarta.id, kedatangan anggota DPRD dari ketujuh daerah tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, serta sejumlah anggota DPRD DKI yaitu, Wibi Andrino, Hasan Basri Umar, dan Jupiter.

Legislator dari Lima Daerah Kunker ke DPRD DKI

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan, kunker tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Tatib bersama pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Tatib ini sangat penting, bagian dari hal yang harus kita laksanakan. Walaupun sebenarnya kami sudah melakukan pembahasan itu, tidak ada salahnya kami belajar ke DPRD DKI," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Menurut Joha, banyak poin penting yang bisa dipelajari dari kunker hari ini. Salah satunya azas fleksibilitas penyusunan Tatib dan mekanisme kuorum sebagai tanda bukti persetujuan atas keputusan yang disepakati oleh masing-masing fraksi.

“Artinya nanti kita akan melihat instrumen tersebut, agar aturan yang kita buat tidak lebih tinggi dari Undang Undang yang berlaku," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menuturkankan, agar perumusan butir-butir pasal yang dimuat ke dalam Tatib perlu dilakukan secara fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan muatan lokal masing-masing wilayah.

Seluruh legislator memiliki hak untuk menyeseuaikan substansi Tatib selama tidak berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

"Tatib itu memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di DPRD, jangan sampai kita membuat sesuatu itu akan menjerat diri sendiri atau membelenggu," terangnya.

Smentara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar menamabhkan, setidaknya penyusunan Tatib untuk mengatur alokasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat dengan prinsip asas proporsional.

"Begitu kita masuk ke DPRD, bukan bicara soal partai lagi tapi kebersamaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2147 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati