You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Februari, Dishub Perluas Parkir Meter di 4 Wilayah DKI
.
photo doc - Beritajakarta.id

Parkir Meter Akan Diterapkan di 5 Wilayah

Setelah sukses melakukan uji coba penerapan terminal parkir elektronik (TPE) atau yang lebih dikenal dengan parkir meter di Jalan H Agus Salim atau Jalan Sabang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memperluas penerapan parkir meter di ibu kota. Rencananya, mulai Februari mendatang, parkir meter akan diterapkan di empat wilayah kota administrasi lainnya dengan sistem pembayaran menggunakan kartu elektronik.

Setelah Sabang, kami akan perluas sistem parkir meter ke wilayah lain dengan sistem pembayaran elektronik

Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI, Sunardi Sinaga,‎ mengatakan, pembayaran menggunakan kartu elektronik kemungkinan sudah bisa diterapkan di lokasi uji coba parkir meter di Jalan Agus Salim mulai bulan depan. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga akan memperluas lokasi par‎kir meter di empat wilayah kota administrasi Jakarta. Empat wilayah tersebut yaitu Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), Jalan Falatehan (Jakarta Selatan), Jalan Pintu Kecil, Toko Tiga, dan Jembatan Lima (Jakarta Barat), serta Jalan Balai Pustaka (Jakarta Timur).

Awal November, Parkir Meter Pakai Uang Elektronik

"Setelah Sabang, kami akan perluas sistem parkir meter ke wilayah lain dengan sistem pembayaran elektronik," ujar Sunardi Sinaga, Senin (5/1).

Dia mengatakan, ke depan 400 titik parkir on street di seluruh wilayah Jakarta akan dipasang mesin parkir meter. Penerapan sistem parkir meter di 400 titik itu diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun. "Kami akan terus lakukan evaluasi agar ‎parkir on street di Jakarta bisa seperti di negara maju. Kami targetkan dua sampai tiga tahun ke depan, 400 titik parkir on street sudah menerapkan parkir meter," katanya.

Ia meyakini, dengan dipasangnya parkir meter di 400 titik parkir on street, pendapatan daerah dari sektor parkir dapat meningkat hingga Rp 400 miliar per tahun dari sebelumnya hanya sebesar Rp 26 miliar. Buktinya, 11 unit mesin parkir meter di Jalan Raya Sabang per hari mampu menyumbang pemasukan Rp 10 juta dari Rp 400 ribu per hari. ‎"Parkir meter tidak memakai APBD. Perusahaan yang berinvestasi di situ akan dapat bagian 70 persen, sementara Dinas Pajak DKI dapat 30 persen. Kalau per tahun Rp 400 miliar, Dinas Pajak akan dapat Rp 150 miliar," ujarnya.

Sunardi menambahkan, pendapatan 70 persen untuk investor disepakati lantaran gaji operator parkir meter‎ sebesar dua kali lipat dari Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi tanggungan mereka. Sistem pembagian 30:70 persen ini akan berlaku sampai kurun waktu tiga tahun ke depan sesuai kontrak kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan investor. "Tiga tahun nanti, bisa saja pembagiannya 50:50. Kami akan terus evaluasi," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1238 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1187 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1041 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye940 personDessy Suciati