BPRD Gencarkan Sosialisasi Samsat Online Nasional
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Korlantas Polri menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) kepada para wajib pajak di Ibukota.
Melalui Samolnas, pembayaran pajak bisa lewat ATM atau mobile banking
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, layanan Samolnas dapat memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
"Melalui Samolnas, pembayaran pajak bisa lewat ATM atau mobile banking. Karena itu, mari memanfaatkan layanan ini," ujarnya, Sabtu (26/10).
93 WP Pengguna Aplikasi Samolnas Sudah Diberikan TBPKPFaisal menyebutkan, hingga 24 Oktober 2019, realisasi penerimaan PKB telah mencapai sekitar Rp 7,08 triliun dari target sebesar Rp 8,8 triliun yang ditetapkan tahun ini.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo menambahkan, Samolnas ini merupakan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Wajib pajak nantinya akan mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM maupun mobile banking.
"Kode bayar ini hanya berlaku dua jam. Apabila melewati batas waktu, maka harus daftar ulang lagi," jelasnya.
Ia melanjutkan, tanda bukti bayar dalam layanan Samolnas hanya berlaku satu bulan. Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau segera menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu 30 hari. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat
daerah asal kendaraan," tandasnya.