Petugas Tindak Sembilan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Sembilan penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) terjaring Operasi Zebra di Jl DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/10). Oleh petugas, mereka kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran PKB di tempat dan membuat surat pernyataan akan membayar pajak.
Kami mengimbau agar para penunggak pajak kendaraan bermotor segera membayarkan kewajibannya,
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, pihaknya mengerahkan 75 petugas gabungan yang terdiri dari Satwil Lantas, Samsat Jakarta Timur dan POM TNI AL. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang belum membayar pajak.
Ia menambahkan, dari 213 kendaraan yang terjaring razia, sembilan di antaranya merupakan pemilik sepeda motor yang menunggak pajak.
Petugas Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim"Rinciannya, empat pemilik sepeda motor membayar pajak di tempat dengan nilai pajak Rp 1.194.500. Sisanya diminta untuk membuat surat pernyataan akan membayar pajak," ujar Iwan, Senin (28/10).
Menurutnya, kelima kendaraan yang belum membayar pajak tersebut,
potensi nilai pajaknya sebesar Rp 3.423.000. Ia mengimbau agar para penunggak pajak kendaraan ini segera melunasi kewajibannya dengan tenggat waktu maksimal tiga hari."Kami mengimbau agar para penunggak pajak kendaraan bermotor segera membayarkan kewajibannya, kebetulan lagi ada keringanan pajak," tandasnya.