Komisi Informasi DKI Visitasi ke Kantor Perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kantor Gedung Mitra Praja Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu. Visitasi tersebut dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta tahun 2019.
K omitmen yang kuat dan besar dari Pak Bupati
Tim KI Provinsi DKI yang melakukan visitasi terdiri dari Ketua Bidang Kelembagaan yang membidangi langsung urusan monitoring dan evaluasi, Wa Ode Asmawati; didampingi Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Provinsi DKI, Mohammad Dawam; serta Tenaga Ahli KI Provinsi DKI bidang TI, Suwito Saputro.
Wa Ode Asmawati mengatakan, visitasi tahun ini melibatkan 28 badan publik yang telah terjaring dari proses awal mencapai 76 Badan Publik DKI.
KI Provinsi DKI Jakarta Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik di Kampus"Untuk tahun ini, persaingan badan publik cukup ketat. Sekarang sudah saling berbenah," ujar wanita yang akrab disapa Acha ini, Senin (28/10).
Acha menjelaskan, awalnya visitasi KI Provinsi DKI akan dilaksanakan di kantor Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Namun, dikarenakan adanya renovasi gedung selama sekitar sebulan ke depan, maka visitasi KI Provinsi DKI tahun ini tetap dilaksanakan, bahkan diterima secara langsung oleh Bupati.
"Puncak pimpinan langsung yang menerima kami, yang berarti menunjukan komitmen yang kuat dan besar dari Pak Bupati," terangnya.
Acha menambahkan, KI DKI juga dipersilakan untuk melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu setelah renovasi kantor telah selesai.
"Hal ini juga menandakan kesiapan pihak Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam merespon perkembangan zaman, setiap waktu tidak terbatas pada batasan waktu visitasi yang dilakukan KI DKI," ucapnya.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad menyampaikan rasa terima kasih atas visitasi oleh KI Provinsi DKI berturut-turut sejak dua tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukan konsistensi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang terus mengembangkan pola kolaborasi dan inovasi dalam menjalankan rangkaian program dan kegiatannya.
"Termasuk dalam mengembangkan konten website yang disesuaikan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pergub 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik sebagaimana tagline yang terpampang di Papan Putih Kerja di ruang Bupati yang selalu tampil rapi itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring menuturkan, pihaknya telah menjalankan UU KIP di Kepulauan Seribu sejak awal diundangkannya untuk melayani masyarakat.
"Kami juga telah mengembangkan akses informasi publik bagi masyarakat, baik melalui akses manual maupun online via
website yang terus berbenah," tandasnya.