You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Keterbukaan Informasi Publik Disosialisasikan ke Kalangan Kampus
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Keterbukaan Informasi Publik Disosialisasikan ke Kalangan Kampus

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan KI DKI Goes to Civil Society di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) untuk menyosialisasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat

Sosialisasi yang terlaksana melalui kerja sama dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta tersebut mengangkat tema "Budaya Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pembangunan.

KI Provinsi DKI Evaluasi Layanan Informasi Publik

Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Wa Ode Asmawati mengatakan, adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami tupoksi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang mendorong keterbukaan informasi publik.

"Kami ingin meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta pro rakyat," ujarnya, Selasa (10/9).

Wakil Komisioner KI DKI, Nani Nurani Muksin menambahkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik dan ikut berpartisipasi aktif dalam hal tersebut.

"Kalau bisa terbuka kenapa harus tertutup? Masyarakat dan mahasiswa harus tahu haknya terhadap informasi publik dan menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik," terangnya.

Nanti menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati momentum Hari Hak Untuk Tahu International atau dikenal dengan istilah 'Right to Know Day' yang diperingati setiap tanggal 28 September.

"Semua masyarakat memiliki hak untuk tahu," ungkapnya.

Sekretaris Aisyiyah DKI Jakarta, Syamsidar Siregar menuturkan, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya akan informasi publik.

"Melalui akses informasi publik, masyarakat juga dapat mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Sehingga, dapat mengawal dan mengontrol kebijakan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang narasumber, Syahrul Hasan mengutarakan, informasi yang penting akan disampaikan oleh pihak yang benar berdasarkan fakta.

"Setiap badan publik harus mengumumkan informasi publik kepada masyarakat dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2702 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2249 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1708 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1056 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1038 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved