You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub BPHTB
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub BPHTB

Target realisasi BPHTB Jakarta Utara tahun 2019 sebesar Rp 2,164 triliun,

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD) Jakarta Utara, menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2019, tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.

Kegiatan yang digelar di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, diikuti 62 peserta dari unsur pengembang properti, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Perhimpunan Penghuni Rusun (PPRS).

Penyetoran BPHTB Disosialisasikan di Jakpus

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi bertujuan menerangkan tujuan dan fungsi BPHTB agar para wajib pajak bisa memahami secara utuh serta tergugah segera melunasi kewajibannya.

"Target realisasi BPHTB Jakarta Utara tahun 2019 sebesar Rp 2,164 triliun. Sampai awal November, realisasinya sekitar Rp 750 miliar atau 34,68 persen," katanya.

Diharapkan Ali, kegiatan ini dapat mendorong peningkatan dan percepatan realisasi penerimaan di sektor BPHTB. Apalagi selama ini pembangunan di Jakarta bergantung pada pendapatan dari berbagai jenis pajak.

Ditegaskan Ali, tahun 2020 mendatang merupakan tahun penegakan hukum untuk semua jenis pajak daerah. Bila wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan tindakan. 

"Sebelum benar-benar ditindak tegas, mari bersama-sama tunaikan kewajiban," tegasnya.

Kepala Suban PRD Jakarta Utara, Yati Rochyati menjelaskan, Pergub tentang BPHTB ini dilatarbelakangi kebutuhan properti hunian yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Karena itu, lanjut Yati, dibutuhkan fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan pemungutan BPHTB atas perjanjian pendahuluan jual beli sebagai kredit pajak daerah guna mencegah penghindaran pajak.

"Perjanjian pendahuluan jual beli tanah banyak dilakukan di DKI Jakarta dalam proses jual beli, karena itu kita coba jelaskan aturan mengenai BPHTB nya melalui sosialisasi ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2322 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye909 personNurito
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye793 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye782 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye743 personAldi Geri Lumban Tobing