Djarot Larang Hunian Diubah Jadi Kawasan Bisnis
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat kembali menggelar blusukan. Kali ini sasaran blusukannya adalah kantor Walikota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Dalam kegiatannya itu, Djarot menyoroti aparat pemerintahan yang masih tidak disiplin terkait penataan kota. Termasuk adanya perubahan kawasan pemukiman menjadi kawasan bisnis.
Pejabat sudah terbiasa memperjualbelikan izin dengan menabrak konsep tata ruang kota. Contohnya di Senayan dan GOR Soemantri Brodjonegoro, semua diubah menjadi mal, apartemen, ruko
Menurutnya, hal itu karena masih banyaknya perizinan yang diperjualbelikan. Akibatnya Jakarta harus menerima konsekuensi, salah satunya banjir setiap tahunnya.
Basuki Lirik Doktor Planologi untuk Benahi Tata Ruang"Pejabat sudah terbiasa memperjualbelikan izin dengan menabrak konsep tata ruang kota. Contohnya di Senayan dan GOR Soemantri Brodjonegoro, semua diubah menjadi mal, apartemen, ruko," ujarnya, Kamis (8/1).
Djarot meminta agar para camat, lurah, dan sudin mulai disiplin mengkuti kebijakan tata ruang kota. Ia meminta agar tidak ada lagi kawasan hunian yang diubah fungsinya menjadi kawasan dagang dan bisnis. Selain itu, dia juga menyoroti pemukimaan liar yang masih banyak bermunculan, karena pembiaran yang dilakukan oleh para camat dan lurah.
"Kalau muncul satu langsung ditertibkan, yang terjadi sekarang kita terlalu banyak mengeluarkan energi akibat pembiaran di masa lalu," tegasnya.
Dirinya juga menyayangkan jika para camat dan lurah masih melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang tinggal di kolong jembatan. Menurutnya kondisi kali Jakarta yang kotor dan bau sangat rentan menyebabkan mereka terjangkit penyakit.
"Mereka menjadikan kolong jembatan jadi perkampungan, terus dibiarkan. Saat kali meluap mereka buat tenda di jalan, ini kan tidak manusiawi," ungkapnya.
Ia berharap para camat dan lurah agar bisa langsung turun mendata masyarakat yang tinggal di atas kali. Jika bukan warga DKI agar langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dipulangkan ke kampung halaman. Sedangkan bagi yang mempunyai KTP DKI agar dipindahkan ke dalam rusunawa