You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan

Upaya meminimalisir kemacetan di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Setelah mengujicoba larangan melintas bagi sepeda motor, Pemprov DKI juga akan membatasi mobil dan memaksa pemiliknya beralih menggunakan kendaraan umum.

Kita mau membatasi mobil di Jakarta. Kita lagi melakukan kajian dari umur kendaraan

Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang Transportasi. Dalam perda tersebut menyebutkan, pembatasan arus lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.

Larangan Motor Lewat HI Sukses Kurangi Kemacetan

”Kita mau membatasi mobil di Jakarta. Kita lagi melakukan kajian dari umur kendaraan,” ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (9/1).

Meski begitu, diakui Basuki, pembatasan mobil berdasarkan usia kendaraan di ibu kota tidak bisa disamakan seperti yang telah diterapkan di Singapura ataupun Shanghai, Tiongkok.

Pembatasan mobil di ibu kota yang akan dilakukan dalam waktu dekat, kata Basuki, yakni melalui penerapan electronic road pricing (ERP) dan peningkatan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Sekarang kamu boleh punya mobil, enggak apa-apa, tetapi tidak bisa semua jalan dilewati karena ada ERP. Pajak progresif juga akan kita naikkan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI masih menggelar uji coba penerapan ERP di dua jalan protokol di ibu kota. Kedua ruas jalan tersebut yakni Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin dan Jl HR Rasuna Said.

Rencananya, ERP secara resmi diterapkan pada akhir 2015, dan sempurna berjalan pada 2016 mendatang. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta yang mengalami kenaikan hingga 150 persen.

Besaran pajak progresif dimulai dua persen untuk kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen.

Untuk kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari sebelumnya hanya 4 persen, atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7218 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4914 personAnita Karyati
  3. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye4567 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3608 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2707 personDessy Suciati