You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wacana Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta Dimatangkan
Wacana pembatasan lalu lintas sepeda motor di ruas jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat terus dimatangkan. Rencananya, pembatasan lalu lintas sepeda motor akan dsosialisasikan pada bulan Desember mendatang. .
photo doc - Beritajakarta.id

Uji Coba, Pelanggar Pembatasan Sepeda Motor Bebas Tilang

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim telah siap melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014 mendatang. 

Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu

Selama uji coba tersebut, yakni mulai 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015, pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran di jalur pembatasan sepeda motor tidak akan dijatuhi sanksi tilang melainkan hanya teguran.

Larangan Sepeda Motor Melintas Akan Diperluas

"Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (15/12).

Akbar mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan keberadaan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

"Sudah siap semua. Personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insya Allah tinggal jalan," tegasnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas  yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"‎Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," ucapnya.

untuk itu, lanjut Akbar, Pemprov DKI merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi-sanksi lainnya.

Wakil Kepala Dishub DKI, Benjamin Bukit menambahkan, uji coba pelarangan kendaraan roda dua melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat berlaku hingga satu bulan ke depan sejak 17 Desember. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.

"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2666 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2215 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1463 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1031 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye986 personTiyo Surya Sakti