You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wacana Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta Dimatangkan
Wacana pembatasan lalu lintas sepeda motor di ruas jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat terus dimatangkan. Rencananya, pembatasan lalu lintas sepeda motor akan dsosialisasikan pada bulan Desember mendatang. .
photo doc - Beritajakarta.id

Uji Coba, Pelanggar Pembatasan Sepeda Motor Bebas Tilang

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim telah siap melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014 mendatang. 

Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu

Selama uji coba tersebut, yakni mulai 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015, pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran di jalur pembatasan sepeda motor tidak akan dijatuhi sanksi tilang melainkan hanya teguran.

Larangan Sepeda Motor Melintas Akan Diperluas

"Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (15/12).

Akbar mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan keberadaan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

"Sudah siap semua. Personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insya Allah tinggal jalan," tegasnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas  yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"‎Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," ucapnya.

untuk itu, lanjut Akbar, Pemprov DKI merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi-sanksi lainnya.

Wakil Kepala Dishub DKI, Benjamin Bukit menambahkan, uji coba pelarangan kendaraan roda dua melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat berlaku hingga satu bulan ke depan sejak 17 Desember. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.

"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye6707 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2692 personDessy Suciati
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1052 personNurito
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye814 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik