You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wacana Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta Dimatangkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Uji Coba, Pelanggar Pembatasan Sepeda Motor Bebas Tilang

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim telah siap melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014 mendatang. 

Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu

Selama uji coba tersebut, yakni mulai 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015, pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran di jalur pembatasan sepeda motor tidak akan dijatuhi sanksi tilang melainkan hanya teguran.

Larangan Sepeda Motor Melintas Akan Diperluas

"Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (15/12).

Akbar mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan keberadaan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

"Sudah siap semua. Personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insya Allah tinggal jalan," tegasnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas  yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"‎Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," ucapnya.

untuk itu, lanjut Akbar, Pemprov DKI merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi-sanksi lainnya.

Wakil Kepala Dishub DKI, Benjamin Bukit menambahkan, uji coba pelarangan kendaraan roda dua melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat berlaku hingga satu bulan ke depan sejak 17 Desember. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.

"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3249 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2872 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1620 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1440 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1206 personFolmer