Pemprov DKI Ajukan 31 Reperda dalam Propemperda 2020
access_time Senin, 18 November 2019 15:39 WIB
remove_red_eye 1026
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Hukum, mengajukan 31 rencana peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
16 reperda yang jadi prioritas dan wajib itu merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, dari 31 raperda yang diajukan itu 16 di antaranya merupakan usulan wajib dan prioritas yang akan dibahas oleh DPRD. Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kerja Legislatif
"16 reperda yang jadi prioritas dan wajib itu merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Yayan, Senin (18/11).
Dijelaskan Yayan, dari 16 yang menjadi prioritas, empat di antaranya adalah raperda wajib yang terkait perubahan dan pertanggunjawaban anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Sementara, untuk 12 raperda prioritas yang diajukan merupakan sisa dari 18 raperda 2019 yang belum selesai pembahasannya. Salah satu contohnya, raperda tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
"Raperda ini terkait dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di atasnya," tandas Yayan.
Berita Terkait
-
Bapemperda Segera Bahas Propemperda Tahun 2020
access_timeKamis, 24 Oktober 2019 10:06 WIB
remove_red_eye2150 personMaulana Khamal Macharani -
Bapemperda DPRD Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah
access_timeSenin, 08 Juli 2019 19:03 WIB
remove_red_eye1670 personTP Moan Simanjuntak -
Bapemperda DPRD Gelar RDPU dengan BUMD
access_timeSelasa, 30 April 2019 18:32 WIB
remove_red_eye1474 personTP Moan Simanjuntak -
Bapemperda DPRD Dukung Rencana Pembentukan Majelis Penyelesaian Aset
access_timeSenin, 29 April 2019 21:50 WIB
remove_red_eye1373 personTP Moan Simanjuntak
Berita Terpopuler
indeks