You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan PKB di HBKB Hari Ini Capai Rp 121 Juta
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penerimaan PKB di Samling HBKB Capai Rp 121,6 Juta

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan jemput bola Samsat Keliling (Samling) saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-MH Thamrin mencapai Rp 121,6 juta.

Cukup membawa STNK dan KTP asli

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, dalam layanan itu ada 133 Wajib Pajak (WP) yang menunaikan kewajibannya. Rinciannya, ada 105 WP kendaraan roda dua, dan 28 lainnya kendaraan roda empat.

"Prosesnya tidak lama, rata-rata hanya lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," ujarnya, Minggu (24/11).

Ribuan Penunggak Pajak Dikirimi Surat Panggilan

Yuandi menjelaskan, progam pengurangan dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019 disambut baik masyarakat.  

"Keringanan pajak diberikan supaya wajib pajak tertib administrasi, sadar kewajiban membayar pajak, dan target penerimaan pajak terlampaui," terangnya.

Ia menambahkan, saat layanan Samling HBKB, pegawai BPRD DKI Jakarta juga menginformasikan atau menyosialisasikan adanya program keringanan pajak daerah kepada warga yang beraktivitas di kawasan HBKB.

"Kami ingin program keringanan pajak ini tersosialisasi dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Masih ada cukup waktu sampai 30 Desember 2019 bagi WP untuk memanfaatkan program itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13037 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye6034 personNurito
  3. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1734 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1632 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1609 personTiyo Surya Sakti