Penerimaan PKB di Samling HBKB Capai Rp 121,6 Juta
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan jemput bola Samsat Keliling (Samling) saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-MH Thamrin
mencapai Rp 121,6 juta.Cukup membawa STNK dan KTP asli
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, dalam layanan itu ada 133 Wajib Pajak (WP) yang menunaikan kewajibannya. Rinciannya, ada 105 WP kendaraan roda dua, dan 28 lainnya kendaraan roda empat.
"Prosesnya tidak lama, rata-rata hanya lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," ujarnya, Minggu (24/11).
Ribuan Penunggak Pajak Dikirimi Surat PanggilanYuandi menjelaskan, progam pengurangan dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019 disambut baik masyarakat.
"Keringanan pajak diberikan supaya wajib pajak tertib administrasi, sadar kewajiban membayar pajak, dan target penerimaan pajak terlampaui," terangnya.
Ia menambahkan, saat layanan Samling HBKB, pegawai BPRD DKI Jakarta juga menginformasikan atau menyosialisasikan adanya program keringanan pajak daerah kepada warga yang beraktivitas di kawasan HBKB.
"Kami ingin program keringanan pajak ini tersosialisasi dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Masih ada cukup waktu sampai 30 Desember 2019 bagi WP untuk memanfaatkan program itu," tandasnya.