You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jaktim Luncurkan Aplikasi e-BPHTB
photo Nurito - Beritajakarta.id

Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jaktim Sosialisasikan Aplikasi e-BPHTB

Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur mensosialisasikan elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dalam aplikasi: http://ebphtb.jakarta.go.id.

Peluncuran dan sosialisasi e-BPHTB ini kami lakukan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat

Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari perwakilan dari  notaris, pengembang, pengelola apartemen, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.(IPPAT), UPPRD kecamatan dan perwakilan dari BPRD DKI.

Dasar hukum peluncuran e-BPHTB ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketentuan umum pajak daerah dan surat edaran kepala badan pajak dan retribusi daerah No SE /4/2018.

BPRD Gencarkan Sosialisasi Pergub BPHTB

"Peluncuran dan sosialisasi e-BPHTB ini kami lakukan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar BPHTB serta untuk percepatan pelayanan, optimalisasi dan akuntabel," tuturnya, Rabu (27/11).

Dijelaskan Johari, untuk transaksi pembayarannya, pihaknya menjalin kerja sama dengan sebelas perbankan dan satu PT Pos Indonesia.

"Harapannya, e-BPHTB ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye23870 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11382 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6820 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3727 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1760 personFolmer