Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jaktim Sosialisasikan Aplikasi e-BPHTB
Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur mensosialisasikan elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dalam aplikasi: http://ebphtb.jakarta.go.id.
Peluncuran dan sosialisasi e-BPHTB ini kami lakukan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat
Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari perwakilan dari notaris, pengembang, pengelola apartemen, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.(IPPAT), UPPRD kecamatan dan perwakilan dari BPRD DKI.
Dasar hukum peluncuran e-BPHTB ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketentuan umum pajak daerah dan surat edaran kepala badan pajak dan retribusi daerah No SE /4/2018.
BPRD Gencarkan Sosialisasi Pergub BPHTB"Peluncuran dan sosialisasi e-BPHTB ini kami lakukan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar BPHTB serta untuk percepatan pelayanan, optimalisasi dan akuntabel," tuturnya, Rabu (27/11).
Dijelaskan Johari, untuk transaksi pembayarannya, pihaknya menjalin kerja sama dengan sebelas perbankan dan satu PT Pos Indonesia.
"Harapannya, e-BPHTB ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran," tandasnya.