You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Gubernur Anies Bersama DPRD DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2020
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Anies Bersama DPRD DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama para Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11). 

Lebih cepat lagi memproses 

Hasil kesepakatan mengenai KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 87.956.148.476.363.

Wakil Ketua DPRD Pastikan KUA PPAS 2020 Dibahas Detail

Usai menandatangani MoU, Anies menyampaikan apresiasinya. Diharapkan dengan adanya kesepakatan dengan legislatif proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 bisa segera tuntas. 

"Alhamdulillah, dengan sudah ada kesepakatan ini, insyaAllah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tutas nanti RAPBD," ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Anies juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan Publikasikan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2020 setelah seluruh pembahasan di DPRD selesai, dan penandatangan MoU. Selanjutnya akan mulai dilakukan data entry untuk publikasi. 

"Sekarang data entry dimulai, data entry itu sesudah MoU dilakukan. Kita ingin pastikan semua kegiatan strategis itu aman, karena itu menyangkut kepentingan umum yang besar sekali," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sangat mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan RAPBD Tahun 2020. Penyusunan RAPBD 2020 pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub Nomor 61 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui Portal https://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya. Portal tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik.

Setelah Dokumen RKPD ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 pun telah disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta pada awal Juli 2019.

Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera di publikasi pada portal APBD (https://apbd.jakarta.go.id) dan website terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku. Untuk setiap pembahasan RAPBD di DPRD terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi publik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1345 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved