You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
340 Pelanggar IMB di Jakut Disidangkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

340 Pelanggar IMB di Jakut Jalani Sidang

Sebanyak 340 pelanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara, Kamis (28/11), menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakut. Hasilnya, terkumpul denda dengan total sebesar Rp 1,5 miliar.

Hari ini 21 orang tidak datang. Tapi nanti mereka tetap harus menyetorkan denda pelanggaran ke Kejaksaan,

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi mengatakan, totalnya sebanyak 361 pelanggar akan disidangkan karena melanggar aturan IMB. 

38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan

Menurut Kusnadi, mereka disidang lantaran melakukan pelanggaran kategori ringan misalnya membangun tidak sesuai zonasi atau tidak mengantongi IMB.

"Hari ini 21 orang tidak datang. Tapi nanti mereka tetap harus menyetorkan denda pelanggaran ke Kejaksaan," katanya. 

Dijelaskan Kusnadi, proses persidangan pelanggar ini sebagai upaya memberikan efek jera pada masyarakat. Dengan begitu, mereka akan menaati aturan saat akan mendirikan bangunan.

"Proses perizinannya pun tidak sulit. Asal semua sesuai aturan akan mudah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2168 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1809 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1712 personFolmer
  4. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1593 personTiyo Surya Sakti
  5. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1589 personAnita Karyati