You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan

Selama periode Januari hingga pertengahan September ini, Satuan Pamong Praja (Satpol PP)  Jakarta Barat sudah menertibkan 38 bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penertiban menindaklanjuti surat rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat .  

"Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan," katanya, Jumat (13/9).

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Dia menambahkan, dari 140 rekomendasi yang diberikan itu ada sekitar 40 bangunan lebih tidak dieksekusi karena pemilik bangunan dikenakan sanksi yustisi berupa denda yang sudah disetorkan ke kas daerah. Sedangkan sisanya, masih dalam proses.  

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4969 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4864 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4261 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4158 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3986 personTP Moan Simanjuntak