38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan
access_time Sabtu, 14 September 2019 08:53 WIB
remove_red_eye 2251
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Selama periode Januari hingga pertengahan September ini, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sudah menertibkan 38 bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penertiban menindaklanjuti surat rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat .
"Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan," katanya, Jumat (13/9).
Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati DitertibkanDia menambahkan, dari 140 rekomendasi yang diberikan itu ada sekitar 40 bangunan lebih tidak dieksekusi karena pemilik bangunan dikenakan sanksi yustisi berupa denda yang sudah disetorkan ke kas daerah. Sedangkan sisanya, masih dalam proses.