You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD Sumut Selaraskan Penyusunan Tatib di DPRD DKI Jakarta
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Legislator Sumut Kunker ke DPRD DKI

Tatib ini akan berlaku selama lima tahun,

Legislator dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menyelaraskan proses penyusunan Tata Tertib (Tatib).

Bapemperda Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Sumut, Delpin Barus mengatakan, penyelarasan dilakukan karena DPRD DKI Jakarta telah lebih dulu menerima hasil penelitian dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Tatib ini akan berlaku selama lima tahun, jadi kita cukup hati-hati dalam menyusun," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Delpin menjelaskan, ada sembilan poin yang menjadi bahan diskusi hari ini, di antaranya substansial yang melekat ke dalam Tatib DPRD Provinsi Sumatera Utara seperti, dasar penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, Ruang lingkup peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk Tatib, serta hak keuangan dan administratif yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta,

Kemudian, Penguatan peran dan fungsi dalam Peraturan DPRD tentang Tatib, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD, peran dan fungsi martabat lembaga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta sikap DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Poin-poin itu menjadi bagain penting yang harus dipelajari sebelum pihaknya mengesahkan Tatib dewan yang kami targetkan rampung pada Februari 2020 mendatang. Tapi, kami berharap proses pengesahan bisa lebih awal setelah kunker hari ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Nurbaini menuturkan, poin-poin tersebut akan dikompilasi ke dalam jawaban tertulis.

"Jawaban tertulis itu akan disertai lampiran pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan melalui soft copy dan dikirim melalui surat elektronik atau e-mail," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati