You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD Sumut Selaraskan Penyusunan Tatib di DPRD DKI Jakarta
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Legislator Sumut Kunker ke DPRD DKI

Tatib ini akan berlaku selama lima tahun,

Legislator dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menyelaraskan proses penyusunan Tata Tertib (Tatib).

Bapemperda Sepakati 27 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Sumut, Delpin Barus mengatakan, penyelarasan dilakukan karena DPRD DKI Jakarta telah lebih dulu menerima hasil penelitian dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Tatib ini akan berlaku selama lima tahun, jadi kita cukup hati-hati dalam menyusun," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Delpin menjelaskan, ada sembilan poin yang menjadi bahan diskusi hari ini, di antaranya substansial yang melekat ke dalam Tatib DPRD Provinsi Sumatera Utara seperti, dasar penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, Ruang lingkup peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk Tatib, serta hak keuangan dan administratif yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta,

Kemudian, Penguatan peran dan fungsi dalam Peraturan DPRD tentang Tatib, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD, peran dan fungsi martabat lembaga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta sikap DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Poin-poin itu menjadi bagain penting yang harus dipelajari sebelum pihaknya mengesahkan Tatib dewan yang kami targetkan rampung pada Februari 2020 mendatang. Tapi, kami berharap proses pengesahan bisa lebih awal setelah kunker hari ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Nurbaini menuturkan, poin-poin tersebut akan dikompilasi ke dalam jawaban tertulis.

"Jawaban tertulis itu akan disertai lampiran pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan melalui soft copy dan dikirim melalui surat elektronik atau e-mail," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Trotoar Sepanjang Jalan Fachrudin Ditata Petugas Gabungan

    access_time09-09-2026 remove_red_eye1305 personFolmer
  2. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1212 personFakhrizal Fakhri
  3. Komisi B Kawal Target Laba Bank Jakarta

    access_time09-09-2026 remove_red_eye982 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelajar di Jakarta Diusulkan Dapat Kartu Layanan Gratis Transum

    access_time09-09-2026 remove_red_eye966 personFakhrizal Fakhri
  5. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye933 personBudhi Firmansyah Surapati