You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Rapat Percepatan Pembangunan SPBU Apung di Pulau Karya
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Bahas Percepatan Pembangunan SPBU Apung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar rapat percepatan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apung di wilayahnya.

Semua sudah jalan tinggal percepatan perizinan dan penentuan titik koordinat kapal logistik BBM untuk SPBU Apung,

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, beberapa hal telah disiapkan untuk mempercepat proses pembangunan SPBU ini. Di antaranya kajian, tempat, pola distribusi, data nelayan penerima BBM bersubsidi, sistem pengoperasian dan survei lapangan.

"Semua sudah jalan, tinggal percepatan perizinan dan penentuan titik koordinat kapal logistik BBM untuk SPBU Apung," ujarnya, Selasa (3/12).

Pemkab Tinjau Lokasi Pembangunan SPBU Apung Pulau Karya

Ia berharap, akhir Desember 2019 ini, seluruh administrasi, sarana dan prasarananya selesai dikerjakan agar SPBU Apung Pulau Karya dapat segera beroperasi.

"Semoga semuanya beres dan nelayan Kepulauan Seribu sudah bisa merasakan BBM bersubsidi," harapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir menambahkan, titik koordinat kapal untuk melepas jangkar perlu ditetapkan agar tidak merusak terumbu karang dan ekosistem laut di perairan Pulau Karya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12829 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1493 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1481 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1436 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1118 personBudhi Firmansyah Surapati