250 ASN Pemkot Jakut Diedukasi Aplikasi E-SKP
250 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara diedukasi sistem elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP). Aplikasi tersebut, rencananya mulai diterapkan tahun 2020.
Setiap ada kegiatan, pimpinan dan pengelola kepegawaian akan mengetahui,
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, aplikasi e-SKP akan mempermudah pegawai dalam menyusun rencana Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
di awal tahun. Melalui aplikasi ini, hasil pencapaian kinerja juga akan terlihat di akhir tahun."Setiap ada kegiatan, pimpinan dan pengelola kepegawaian akan mengetahui. Sehingga memudahkan untuk memonitor kinerja pegawai sekaligus memberikan penilaian," katanya, Rabu (4/12).
Sudin Kominfotik Jakut Sosialisasikan Aplikasi JAKIDesi menjelaskan, sosialisasi aplikasi e-SKP dari Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta mencapai 250 orang. Dalam sosialiasi ini dipaparkan materi tentang tata cara mengisi rencana SKP melalui aplikasi.
"Sebelumnya dengan manual. Hari ini disosialisasikan teknisnya agar tidak salah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara, Mardi Dwi Lestari berharap, sosialisasi memberikan pemahaman yang utuh tentang teknis aplikasi yang bisa diakses melalui http://simpegdev.jakarta.go.id.
"Sampaikan informasi ini ke pegawai lainnya agar di awal tahun 2020 bisa langsung menggunakan aplikasi e-SKP," tandasnya.