You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Apresiasi Peluncuran Kartu Multi Trip Jelajah
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Kartu Multi Trip Ticket Jelajah Diapresiasi Penumpang MRT

Kartu multi trip ticket (MTT) Jelajah yang diluncurkan PT MRT Jakarta, pada Jumat (6/12) kemarin, diapresiasi penumpang Kereta Ratangga.

Pakai kartu ini, nggak ada satu detik pintu tap-nya sudah kebuka,

Miyanagi (21), salah seorang pengguna Kereta Ratangga yang tinggal di kawasan Jakarta Pusat, mengaku estimasi waktu tap in dan tap out menggunakan kartu jelajah jauh lebih cepat dibanding kartu lain.

"Pakai kartu ini, nggak ada satu detik pintu tap-nya sudah kebuka," ujarnya Senin, (9/12).

PT MRT Jakarta dan PT KAI Tanda Tangani Perjanjian Pembentukan Perusahaan Baru

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengungkapkan, penerbitan MTT Jelajah ini dalam rangka meningkatkan layanan pembayaran dan memudahkan pengguna MRT Jakarta melakukan mobilitas sehari-hari.

“Kelebihan dari MTT ini memiliki kecepatan yang sangat tinggi 0,3 detik (per tap in). Jadi bisa 60 orang per menit masuk ke dalam satu gate,” ucap William.

Dijelaskan William, masyarakat pengguna MRT Jakarta dapat membeli MTT Jelajah di stasiun-stasiun terdekat dengan harga Rp 25.000 per kartu.

"Total kartu yang terjual PT MRT, masih dalam rekapan petugas. Rencananya akan diumumkan setiap satu bulan sekali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29447 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2193 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1206 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1003 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye959 personFakhrizal Fakhri