You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Baznas Bazis Jaksel Jalankan Progam Zakat Mart
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Baznas Bazis Jaksel Jalankan Progam Zakat Mart

Baznas Bazis Jakarta Selatan akan menjalankan program Z-Mart (Zakat Mart). Program ini bertujuan meningkatkan perekonomian warga.

tahun ini kami menargetkan195 warung kelontong yang menerima manfaat program ini,

Kepala Baznas Bazis Jakarta Selatan, Yasdar menuturkan, program Z-Mart yang digelar bulan Desember 2019 merupakan program bantuan modal usaha dan renovasi warung kelontong di seluruh kelurahan di Jakarta Selatan.

"Dalam program ini, setiap kelurahan akan kami berikan bantuan untuk renovasi dan modal bagi pemilik warung kelontong," ujar Yasdar, Rabu (11/12).

Baznas Bazis Jaksel Salurkan Bantuan untuk 5.587 Mustahik

Setiap warung kelontong akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta. Rinciannya, Rp 6 juta untuk modal usaha dan Rp 4 juta untuk renovasi.

"Untuk Jakarta Selatan, tahun ini kami menargetkan195 warung kelontong yang menerima manfaat program ini," katanya.

Adapun kriteria warung kelontong yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini di antaranya, warung tersebut tidak berada di lokasi atau lahan sengketa serta tidak berdiri di atas lahan milik pemerintah.

"Saat ini sudah ada 90 warung dan kami akan terus berkoordinasi dengan kelurahan untuk mendata warung yang berhak menerima bantuan ini," tandas Yasdar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati