Anies Terima Raperda APBD 2020 DKI Jakarta
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Semua masukan dan catatan menjadi perhatian bagi kita. Insya Allah nanti sesegera mungkin kita bisa melaksanakan,
Penyerahan Raperda APBD Jakarta TA 2020 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD pada Rabu (11/12) siang.
"Alhamdulillah, RAPBD yang sudah dibahas cukup intensif dan banyak menarik perhatian masyarakat telah tuntas. Kami mengapresiasi semua yang telah bekerja. Semua masukan dan catatan menjadi perhatian bagi kita. Insya Allah nanti sesegera mungkin kita bisa melaksanakan. Bahkan sebagian dari program-program itu sudah bisa kita lakukan percepatan sebelum awal 2020. Insya Allah, Januari kita sudah bisa langsung berlari cepat," ungkap Anies, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta
. DPRD Ingin Pembangunan Boarding School SMKN 74 Dikaji KembaliAnggota DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87.956.148.476.363. Secara lebih rinci, APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 82,195 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 79,610 triliun, sehingga ada surplus senilai Rp 2,585 triliun, serta Pembiayaan Daerah senilai Rp 2,585 triliun.
Sementara itu, untuk rencana Penerimaan Pembayaran yang disetujui sejumlah Rp 5,760 triliun, Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp 8,345 triliun, dan Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 500 miliar. Dalam rapat paripurna tersebut,
Anies berharap DPRD DKI Jakarta terus menjaga semangat kemitraan, sinergi, maupun kolaborasi yang semakin solid dan terjalin baik selama ini.
Ditegaskan Anies, semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif akan menjadi landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembangunan dan menyejahterakan warga Jakarta.
"Eksekutif berharap, dengan disahkannya Raperda ini, selain pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Jakarta dapat dilaksanakan dan selesai pada waktunya, juga terwujud tertib administrasi di berbagai bidang, yang pada akhirnya memberikan manfaat terhadap kesejahteraan warga Jakarta, termasuk dalam penggunaan dan pemanfaatan anggaran agar semakin efisien, efektif, dan tepat sasaran di masa mendatang," pungkas Anies.