You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gencarkan Penyuluhan Hukum Kepada Kader PKK
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gencarkan Penyuluhan Hukum Kepada Kader PKK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencarkan penyuluhan hukum kepada kader PKK di Ibukota.

Pendekatan ini diharapkan bisa lebih mengena dan masyarakat bisa sadar hukum agar dapat bisa melaksanakan regulasi dengan baik,

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhannah mengatakan, penyuluhan ini diberikan untuk memberikan informasi kepada warga tentang perundang-undangan serta hukum yang berlaku. Sehingga, diharapkan masyarakat lebih siap dan tanggap akan permasalahan hukum yang dihadapinya.

"Kita gencarkan penyuluhan ini lewar kader-kader PKK dengan harapan warga Jakarta lebih tanggap dan sigap dalam menghadapi permasalahan hukum," kata Yayan, saat berada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Komisi A Bahas KUA-PPAS di Lima Biro

Dijelaskan Yayan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penyuluhan kepada warga yang tersebar di 2.927 RW. Materi-materi yang diberikan antara lain tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Undang Undang Perlindungan Anak, hingga kriteria penilaian Kelurahan Sadar Hukum.

"Pendekatan ini diharapkan bisa lebih mengena dan masyarakat bisa sadar hukum agar dapat bisa melaksanakan regulasi dengan baik. Sehingga wilayah Jakarta ini tertib hukum, aman, dan tentram," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11614 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati