You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gencarkan Penyuluhan Hukum Kepada Kader PKK
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gencarkan Penyuluhan Hukum Kepada Kader PKK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencarkan penyuluhan hukum kepada kader PKK di Ibukota.

Pendekatan ini diharapkan bisa lebih mengena dan masyarakat bisa sadar hukum agar dapat bisa melaksanakan regulasi dengan baik,

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhannah mengatakan, penyuluhan ini diberikan untuk memberikan informasi kepada warga tentang perundang-undangan serta hukum yang berlaku. Sehingga, diharapkan masyarakat lebih siap dan tanggap akan permasalahan hukum yang dihadapinya.

"Kita gencarkan penyuluhan ini lewar kader-kader PKK dengan harapan warga Jakarta lebih tanggap dan sigap dalam menghadapi permasalahan hukum," kata Yayan, saat berada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Komisi A Bahas KUA-PPAS di Lima Biro

Dijelaskan Yayan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penyuluhan kepada warga yang tersebar di 2.927 RW. Materi-materi yang diberikan antara lain tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Undang Undang Perlindungan Anak, hingga kriteria penilaian Kelurahan Sadar Hukum.

"Pendekatan ini diharapkan bisa lebih mengena dan masyarakat bisa sadar hukum agar dapat bisa melaksanakan regulasi dengan baik. Sehingga wilayah Jakarta ini tertib hukum, aman, dan tentram," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye16363 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1805 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1156 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1063 personFakhrizal Fakhri