BPRD Razia Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jaksel
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan razia door to door Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Di basement parkir kita temukan beberapa mobil mewah masih menunggak pajak
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBN-KB) Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, dalam razia ini ditemukan sejumlah mobil mewah yang menunggak pajak.
"Di basement parkir kita temukan beberapa mobil mewah masih menunggak pajak. Di situ juga kami langsung pasangi stiker penunggak pajak," ujarnya, Sabtu (21/12).
BPRD Gandeng KPK Razia Penunggak Pajak Mobil MewahKhairil menyebutkan, tunggakan pajak mobil mewah di lokasi
bervariasi. Misalnya mobil berjenis Jeep Wrangler 3.8 AT menunggak pajak selama delapan tahun lalu Mercedes Benz E200 menunggak pajak empat bulan dan Mini Cooper menunggak pajak dua bulan."Mobil yang menunggak pajak ini diberikan flyer atau pamflet bertuliskan 'Kendaraan Anda Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan'," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 498 petugas. Ratusan petugas itu ditugaskan menyisir penunggak pajak di pusat-pusat perbelanjaan dan perkantoran di Ibukota.
"Kami merazia door to door. Mobil mewah yang masih menunggak kurang lebih 1.000 unit dengan potensi kerugian Rp 37 miliar," tandasnya.