BPRD Gandeng KPK Razia Penunggak Pajak Mobil Mewah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar razia penunggak pajak mobil mewah di kawasan Jalan Wolter Monginsidi dan Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kalau tiga kali tidak merespon surat imbauan, kita melakukan penagihan door to door seperti ini
"Dari kegiatan ini diharapkan masyarakat tahu kalau tiga kali tidak merespon surat imbauan, kita melakukan penagihan door to door seperti ini," ujar Khairil Anwar, Kepala UP PKB dan BBN-KB Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan, dari kegiatan ini diketahui ada dua pemilik mobil mewah belum melunasi pajaknya. Masing-masing di Jalan Wolter Monginsidi dengan jenis mobil Ferrari dan di Jalan Pondok Indah dengan jenis mobil Mercedes Benz S-Class.
BPRD Tagih Penunggak Pajak Mobil Mewah di Kebayoran Lama"Pemilik mobil Ferrari menunggak pajak Rp 129 juta. Sedangkan pemilik Mercedes menunggak pajak Rp 22 juta. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini mereka segera membayar pajaknya," harapnya.
Sementara itu, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Friesmount Wongso menambahkan, kendaraan mewah yang menunggak pajak akan ditempelkan stiker berwarna merah. Stiker tersebut baru dilepas jika pemilik kendaraan bermotor telah membayar tunggakan pajaknya.
"Kalau stiker dilepas padahal belum membayar pajak, sanksinya berupa tindak pidana pengerusakan segel," tandasnya.