BPRD Gencarkan Sosialisasi Kewajiban Pajak Bagi Pemilik Kendaraan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta terus menyosialisasikan kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan. Kali ini sosialisasi dan penagihan kendaraan belum daftar ulang (BDU) dilakukan kepada pemilik motor gede (moge) di kawasan Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Fasilitas keringanan pembayaran pajak
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, sosialisasi terus digencarkan karena saat ini masih ada kebijakan keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Hari ini kita lakukan pendekatan lebih dekat lagi ke masyarakat agar mereka dapat memaksimalkan fasilitas keringanan pembayaran pajak," ujarnya, Minggu (22/12).
BPRD Razia Penunggak Pajak Mobil Mewah di JakselYuandi menjelaskan, insentif kepada wajib pajak ((WP) terkait PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih berlaku hingga lima hari mendatang.
"Kami ingin kesempatan ini betul-betul dimanfaatkan masyarakat untuk taat pajak yang sangat berguna untuk membiayai program-program pembangunan," terangnya.
Ia menambahkan, dari keseluruhan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta saat ini masih sekitar 40 persen belum ditunaikan kewajiban pajaknya.
"Total target PKB tahun ini Rp 8,8 trilun dan sudah terealisasi Rp 8,6 triliun. Masih ada Rp 200 miliar yang semestinya menjadi penerimaan daerah," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik Moge, Samoel,
sangat mengapresiasi adanya keringanan pembayaran PKB dan BBN-KB tersebut."Kegiatan ini bagus sekali, sehingga semua pemilik kendaraan bisa taat terhadap kewajiban pajak," tandasnya.