You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Larangan Melintas Motor Disertai Tilang Siap Diterapkan
Kebijakan larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat disertai pemberian sanksi tilang diberlakukan pada 18 Januari mendatang. .
photo Folmer - Beritajakarta.id

18 Januari, Tilang Pengendara Motor Diberlakukan di HI

Toleransi bagi pengendara motor yang melintas di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin (Hotel Indonesia) hingga Medan Merdeka Barat pada 18 Januari mendatang sudah tidak berlaku lagi. Nantinya, pemotor yang tetap nekat melintas akan diberi sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Tanggal 18 Januari, kami lakukan penertiban dengan tilang

"Tanggal 18 kami lakukan penertiban dengan tilang," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Rabu (14/1). 

Ia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat ini sedang melengkapi kawasan tersebut dengan marka jalan sehingga nantinya pengendara motor yang melanggar dapat dikenakan sanksi tilang. Sebelumnya juga, Polda Metro Jaya memberi masukan perihal kawasan mana saja yang akan dipergunakan untuk perluasan kebijakan tersebut.

Perluasan Larangan Melintas Sepeda Motor Dibatalkan

"Sedangkan rencana perluasan pelarangan melintas motor belum ada. Pemprov DKI sejak awal berencana menjadikan Jalan MH Thamrin sebagai ikon penerapan kebijakan itu dan sudah ada bus tingkatnya juga," ujarnya.

Martinus mengungkapkan, penerapan larangan melintas sepeda motor di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI) hingga Medan Merdeka Barat mampu mengurangi kemacetan. Alhasil, pengguna kendaraan pribadi dan pengendara transportasi massal menjadi semakin nyaman berkendara di kawasan tersebut.

"(Kebijakan ini) hampir mengurangi 30-40 persen simbol-simbol kemacetan. Orang yang melintasi jalan itu sudah merasa nyaman dan mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Risyapudin Nursin menjelaskan, warga yang melanggar aturan larangan melintas sepeda motor di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

"‎Bisa dikenakan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan. Ini akan ditetapkan maksimal," jelasnya.

Bahkan, menurut Risyapudin, pihaknya siap menyediakan tempat kecil bersama jaksa untuk menggelar sidang di tempat bagi para pengendara motor yang melanggar kebijakan Pemprov DKI.

"Sidang di tempat bisa untuk memudahkan. Kita bisa sediakan terminal justice system. Tapi kalau mau sidang di wilayah masing-masih ya kita serahkan," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4481 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1344 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1286 personDessy Suciati
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1244 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik