Target Pendapatan Daerah Rp 63,8 Triliun Dimaksimalkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah pada tahun ini sebesar Rp 63,8 triliun dari total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 senilai Rp 73,08 triliun. Target tersebut akan dimaksimalkan dengan lima langkah yang akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk peningkatan pajak dan retribusi daerah akan difokuskan pada lima langkah
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pendapatan daerah di dalam RAPBD DKI tahun anggaran 2015 diarahkan pada peningkatan pajak dan retribusi daerah. Pemprov DKI sendiri telah menyiapkan lima langkah untuk mencapai target pendapatan daerah sebesar Rp 63,8 triliun tersebut.
Dari target Rp 63,8 triliun tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi berkontribusi sebesar Rp 45,32 triliun, dana perimbangan Rp 11,40 triliun dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 7,07 trliun.
Penerimaan Sejumlah Pajak Daerah Tak Penuhi Target"Untuk peningkatan pajak dan retribusi daerah akan difokuskan pada lima langkah," kata Ahok dalam rapat paripurnaā€ˇ di DPRD DKI, Senin (12/1).
Ahok menambahkan, langkah pertama yang telah disiapkan untuk memaksimalkan target tersebut yakni dengan menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor hingga 150 persen pada tahun ini.
"Kedua, kita akan lakukan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pemutakhiran basis data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," lanjutnya.
Langkah ketiga, sambung Ahok, ā€ˇmeningkatkan tarif pajak hiburan terhadap jenis hiburan tertentu. Keempat, meningkatkan jumlah wajib pajak yang nanti dapat dimonitor secara online. Kelima, menyempurnakan landasan hukum dan law enforcement bagi pengenaan pajak serta retribusi.
"Selain menyiapkan kelima langkah itu, target pendapatan daerah DKI 2015 juga diturunkan atau lebih rendah 1,91 persen dari pada target perubahan APBD DKI tahun 2015," tuturnya.