Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Pemkot Administrasi Jakarta Barat mulai pekan depan akan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) bagi masyarakat yang masih membuang sampah di bantaran kali dan sungai. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.
Penindakan yang kita lakukan adalah dengan memasang spanduk dan melakukan operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Muhammad Zein mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu-Rp 500 ribu.
"Penindakan yang kita lakukan adalah dengan memasang spanduk dan melakukan operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal ini untuk menimbulkan efek jera," kata Zein, Kamis (15/1).
DKI akan Olah Sampah Jadi Energi ListrikZein menuturkan, selain menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) bukan
pada waktunya.Dikatakan Zein, pihaknya telah mengimbau seluruh camat dan lurah untuk mendata TPS lengkap dengan jam pembuangan serta lokasinya.
"Sanksi ini diharapkan bisa menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan mewujudkan kota yang nyaman dan sehat," ujar Zein.
Zein menambahkan, terdapat tiga kecamatan yang menjadi fokus operasi, yakni Kecamatan Palmerah, Grogol Petamburan dan Tambora. "Tiga kecamatan itu diketahui banyak warganya yang masih membuang sampah sembarangan," tandasnya.