You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Warga Jaktim Jalani Sidang Yustisi
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Jaktim Disidang

Lantaran terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, sebanyak 30 warga menjalani sidang yustisi di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Senin (29/12). Warga tersebut melanggar Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan dikenakan denda sebesar Rp 32.000.

Sanksi yang diberikan yaitu dapat berupa denda hingga Rp 500 ribu. Kita harapkan ini menjadi shock therapy bagi warga yang membandel

Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi, mengatakan, sidang tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih membandel membuang sampah sembarangan.

"Ini upaya kita untuk menerapkan perda baru yaitu Perda No 3 Tahun 2013 tentang pengelolahan sampah pengganti Perda No 5 Tahun 2008. Sanksi yang diberikan yaitu dapat berupa denda hingga Rp 500 ribu. Kita harapkan ini menjadi shock therapy bagi warga yang membandel," tegas Apul, Senin (29/12).

132 Pemilik Bangunan Pelanggar IMB Didenda

Ke depan, kata Apul, pihaknya dan beberapa instansi lainnya akan melakukan kerja sama terkait sosialisasi perda tersebut, dimana di setiap kecamatan akan ditempatkan sebanyak 5 petugas untuk melakukan mobilisasi memantau warga yang buang sampah tidak pada tempatnya.

"Di setiap kecamatan akan ada 5 petugas, nantinya warga yang buang sampah sembarangan akan kita foto dan KTP kita tahan," ujar Apul.

Wira Hendra (25), salah satu pedagang yang biasa berdagang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang ikut menjalani sidang mengaku jera dengan sanksi yang diberikan majelis hakim. Ke depan, ia mengaku akan menyediakan tempat untuk membuang sampah.  

"Saya kapok kalau ada denda seperti ini, mana tempatnya jauh lagi," kata Wira.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6197 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1352 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1263 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved