You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Warga Jaktim Jalani Sidang Yustisi
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Jaktim Disidang

Lantaran terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, sebanyak 30 warga menjalani sidang yustisi di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Senin (29/12). Warga tersebut melanggar Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan dikenakan denda sebesar Rp 32.000.

Sanksi yang diberikan yaitu dapat berupa denda hingga Rp 500 ribu. Kita harapkan ini menjadi shock therapy bagi warga yang membandel

Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi, mengatakan, sidang tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih membandel membuang sampah sembarangan.

"Ini upaya kita untuk menerapkan perda baru yaitu Perda No 3 Tahun 2013 tentang pengelolahan sampah pengganti Perda No 5 Tahun 2008. Sanksi yang diberikan yaitu dapat berupa denda hingga Rp 500 ribu. Kita harapkan ini menjadi shock therapy bagi warga yang membandel," tegas Apul, Senin (29/12).

132 Pemilik Bangunan Pelanggar IMB Didenda

Ke depan, kata Apul, pihaknya dan beberapa instansi lainnya akan melakukan kerja sama terkait sosialisasi perda tersebut, dimana di setiap kecamatan akan ditempatkan sebanyak 5 petugas untuk melakukan mobilisasi memantau warga yang buang sampah tidak pada tempatnya.

"Di setiap kecamatan akan ada 5 petugas, nantinya warga yang buang sampah sembarangan akan kita foto dan KTP kita tahan," ujar Apul.

Wira Hendra (25), salah satu pedagang yang biasa berdagang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang ikut menjalani sidang mengaku jera dengan sanksi yang diberikan majelis hakim. Ke depan, ia mengaku akan menyediakan tempat untuk membuang sampah.  

"Saya kapok kalau ada denda seperti ini, mana tempatnya jauh lagi," kata Wira.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1699 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1259 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1050 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye874 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved