You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Putus Kontrak Kerjasama Monorel, Basuki Minta Pertimbangan Kejagung
.
photo doc - Beritajakarta.id

Soal Monorel, Ahok Minta Masukan Kejagung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah meminta pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM) selaku investor pembangunan moda transportasi massal berbasis rel di ibu kota. Setelah surat pertimbangan dari Kejagung diterima, barulah Pemprov DKI melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan PT JM.

Monorail kami akan balas, surat lagi disiapkan. Kami akan minta pertimbangan Kejagung juga

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya tidak ingin digugat setelah surat pemutusan kerja sama ini dikeluarkan. Oleh sebab itu, Pemprov DKI hingga saat ini masih menunggu balasan surat dari Kejagung untuk mengirim surat kepada PT JM.

"Monorail kami akan balas, surat lagi disiapkan. Kami akan minta pertimbangan Kejagung juga," kata Basuki usai rapat TPUT di Balaikota, Kamis (15/1).

Ahok Minta Surat dari PT JM Dipelajari

Ia berharap, dengan adanya surat pertimbangan Kejagung, maka surat yang dibuat oleh Pemprov DKI akan lebih jelas.

”Kalau memang pertimbangannya bisa diputus, kita putus. Jadi lebih jelas dari surat Pak Fauzi Bowo,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1226 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1151 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1041 personAldi Geri Lumban Tobing