You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Semua Minimarket 24 Jam Tak Berizin
Ribuan minimarket di ibu kota banyak yang tak berizin. Bahkan minimarket yang beroperasi 24 jam semuanya tidak memiliki izin. Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, hanya diatur operasional minimarket h.
photo doc - Beritajakarta.id

Djarot Minta Minimarket 24 Jam Ajukan Izin

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, mengatakan, semua minimarket yang beroperasi 24 jam di ibu kota tidak memiliki izin. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Karena itu, orang nomor dua di Pemprov DKI Jakarta itu meminta pengelola minimarket 24 jam mengajukan izin ke Gubernur DKI Jakarta.

Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur

"Jam buka minimarket dalam Perda hanya sampai jam 22.00. Tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Selama ini mereka tidak pernah mengajulan izin, itu saja sudah melanggar," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/1).

Dia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Bahkan rencananya dia akan mengajukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta kepada DPRD DKI Jakarta.

Djarot Ungkap Ribuan Minimarket di Jakarta Bermasalah

"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda perpasaran. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujarnya.

Sejalan dengan revisi perda, pihaknya telah menginstruksikan agar minimarket bermasalah diberikan surat peringatan. Jika masih tetap membandel dan beroperasi, maka akan disegel. "Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel," tegasnya.

Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada. "Jangan sampai minimarket itu masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ucapnya.

Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati