DKI Bisa Tetap Lanjutkan Pembangunan Stadion BMW
Meski kalah dalam sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemprov DKI bisa tetap melanjutkan pembangunan Stadion BMW di Jakarta Utara. Sebab, pihak yang digugat adalah Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Jakarta Utara selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selaku pemilik sertifikat No 250 dan 251 yang dibatalkan majelis hakim.
Mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2014, pemerintah berhak melanjutkan pembangunan untuk kepentingan umum
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu mengatakan, sesuai dengan berita acara serah terima tanah Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Sunter Agung, Jakarta Utara, persoalan sengketa yang terjadi di kemudian hari menjadi tanggung jawab pengembang selaku pihak pertama.
"Di pasal 3 dalam berita acara, kalau ada masalah sengketa di kemudian hari, pengembang yang harus fight. Itu untuk jaminan tanah yang kita terima bersih dari masalah," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (17/1).
DKI Ajukan Banding Sengketa Lahan Taman BMWAtas dasar itu, kata Sri, Pemprov DKI dalam hal ini tetap bisa melanjutkan pembangunan fisik stadion sepakbola dan fasilitas lain di Taman BMW. Apalagi, pembangunan yang akan dikerjakan menyangkut kepentingan umum masyarakat Jakarta.
"
Mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2014, pemerintah berhak melanjutkan pembangunan untuk kepentingan umum," jelasnya.Sri menambahkan, untuk memenangkan perkara, pihaknya juga berencana membuka lelang jasa pengacara yang sudah dianggarkan dalam APBD DKI tahun 2015. Lelang jasa pengacara tersebut rencananya akan dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI setelah APBD DKI tahun 2015 disahkan.
"Sebenarnya kita memang sudah menganggarkan sewa pengacara di 2015, cuma sekarang anggaran belum diketok. Kita rencanakan lelang lewat ULP," tandasnya.