You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kelurahan Cempaka Putih Akan Tata Jalan Cempaka Putih Tengah XXX
photo Bimo Setiyadi - Beritajakarta.id

Lahan Parkir di Jalan Cempaka Putih Tengah XXX akan Ditata

Kawasan Jalan Cempaka Putih Tengah XXX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat akan ditata. Priotitas penataan dilakukan pada lahan parkir untuk pelanggan pedagang binaan di sepanjang jalan tersebut.

Kami sudah bersurat mengusulkan penataan parkir ke Dinas Perhubungan,

Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnama Sari mengatakan, pihaknya saat ini sudah bersurat ke dinas terkait untuk penataan kawasan Jalan Cempaka Putih Tengah XXX. Penataan terhadap 27 pedagang binaan meliputi lahan parkir, serta penambahan tempat sampah agar terlihat bersih dan nyaman.

Rekapitulasi Faskes hingga Jalur Transportasi Umum Terdampak Genangan dan Banjir

"Kami sudah bersurat mengusulkan penataan parkir ke Dinas Perhubungan dan Unit Pelayanan (UP) Perparkiran Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, tinggal menunggu respons dari instansi terkait," kata Shinta, Kamis (23/01).

Shinta menjelaskan, penataan kawasan tersebut, dilakukan karena seringkali dikeluhkan masyarakat dengan keberadaan parkir liar di bahu jalan.

"Usulan penataan kawasan tersebut sebagai upaya tertib berlalu lintas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir serta arahan dari Camat Cempaka Putih," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11670 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati