You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PAM Jaya Lakukan Sosialisasi Tarif dan Kepelangganan di Tiga Pulau
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PAM Jaya Sosialisasikan Tarif dan Kepelangganan di Kepulauan Seribu

PAM Jaya menyosialisasikan tarif dan kepelangganan kepada masyarakat  di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa Dua dan Pulau Payung.

Masyarakat Kepulauan Seribu menikmati air perpipaan yang dikelola oleh PAM Jaya dengan tarif yang mengacu pada Pergub nomor 34 tahun 2018,

“Masyarakat Kepulauan Seribu menikmati air perpipaan yang dikelola oleh PAM Jaya dengan tarif yang mengacu pada Pergub nomor 34 tahun 2018," ujar Priyatno Bambang Hernowo, Direktur Utama PAM Jaya, Jumat (24/1).

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada 23 - 24 Januari itu dijelaskan tentang kepelangganan, dalam hal tata cara menjadi pelanggan PAM JAYA, hak dan kewajiban, tarif air serta sanksi denda.

PAM Jaya Telah Distribusikan 1,8 Juta Liter Air Bersih ke Warga

Kapasitas SWRO di masing-masing pulau berbeda. Seperti di Pulau Panggang kapasitasnya tiga liter per detik, dengan 1.184 sambungan rumah. Lalu Pulau Pramuka memiliki kapasitas 1,5 liter per detik, jumlah sambungan pelanggan 653 sambungan rumah.

Kemudian di Pulau Payung memiliki kapasitas 0,25 liter per detik, dengan jumlah sambungan pelanggan sebanyak 49 sambungan rumah.

Sedangkan di Pulau Panggang kapasitasnya 0,25 liter per detik, dengan jumlah sambungan pelanggan sebanyak 113 rumah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12955 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1586 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1574 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1510 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati