You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Air Mancur di Stasiun Kota Belum Berfungsi
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Air Mancur di Stasiun Kota Belum Berfungsi

Meski secara fisik sudah rampung direhabilitasi sejak akhir Desember 2014 lalu, namun hingga kini air mancur yang berada di kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat belum juga berfungsi.

Rehabilitasi air mancur itu baru selesai 40 persen. Secara fisik sepertinya memang sudah rampung, tapi alat-alat yang khusus membuat air mancur belum tersedia

Padahal air mancur yang berlokasi di tengah-tengah Stasiun Kota dengan halte bus Transjakarta itu diharapkan bisa memperindah kawasan tersebut. Apalagi lokasinya juga berdekatan dengan kawasan Kota Tua. 

Kepala Seksi Ornamen Bidang Keindahan Kota Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Tri Rohmat mengungkapkan, belum berfungsinya air mancur tersebut lantaran belum dipasangnya nozzle, pompa dan sumber air.

Air Mancur Stasiun Kota Direhab

"Rehabilitasi air mancur itu baru selesai 40 persen. Secara fisik sepertinya memang sudah rampung, tapi alat-alat yang khusus membuat air mancur belum tersedia," kata Rohmat, Selasa (20/1).

Rohmat menuturkan dari anggaran Rp 790 juta yang disediakan, pihaknya hanya membayar 40 persen sesuai proyek yang sudah selesai dikerjakan.

"Sisa anggaran sudah dikembalikan ke kas daerah. Untuk kelanjutan rehab ini kami belum tahu kapan akan dimulai kembali," ujar Rohmat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11921 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1005 personBudhi Firmansyah Surapati